Minggu, 25 Oktober 2009

SALVAGE (AIRCRAFT REMOVAL)

Salvage (AIRCRAFT REMOVAL) merupakan suatu tindakan pemindahan pesawat yang mengalami kerusakan maupun mengalami musibah di movement dan manuvering area yang apabila tidak dipindahkan dapat mengganggu pergerakan pesawat lainnya di Bandar Udara tersebut sehingga diharapkan setelah dilakukan proses pemindahan pergerakan pesawat lainnya dapat menjadi normal dan tahap investigasi dapat dilaksanakan. Dasar pelaksanaan salvage di Bandar Udara didasari pada :
1. Airport Service Manual ICAO Doc. 9137-AN/898 Part 5 tentang Removal Of Disabled Aircraft.
2. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/57/IV/99 tentang Pemindahan Pesawat Udara yang rusak di Bandara.
3. Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura II Nomor : KEP.172/LU.30/AP II - 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemindahan Pesawat Udara yang Rusak Akibat Kecelakaan.

Berdasarkan data statistik sekitar 70%-80% kecelakaan pesawat Udara udara terjadi di dalam daerah bandar udara. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut diperlukan Koordinasi kerja dan Petunjuk Pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi bandara masing-masing. Koordinasi Kerja tersebut terhimpun dalam satu TIM yang bersifat koordinatif dan tidak terkait dalam satu organisasi struktural.
Organisasi Tim.
Untuk terlaksananya kegiatan operasi pemindahan pesawat udara sebelumnya Kepala Cabang membentuk Tim Pemindahan Pesawat Udara yang rusak (TPPU). Keanggotaan tim meliputi :
1. Tim Supervisi, terdiri dari : a. KNKT; b. Ditjenhubud/ Kantor Administrasi Bandara.
2. Tim pelaksana, terdiri dari : a. Perwakilan Airlines; b. Airlines Organization Committee (AOC); c. Ground Handling Terkait; d. Tim Salvage; e. Unit Defueling; f. Unit Teknik Peralatan dan Sipil; g. Unit Transportasi; i. Unit Sekuriti Bandara dan j. Unit Umum.

pada saat ini keberadaan alat salvage di Bandara seluruh cabang Angkasa Pura 2 yaitu di Bandara Intl Sukarno Hatta, Bandara Supadio dan Bandara Polonia Medan.

Kamis, 18 Juni 2009

Soal essay ujian STKP Basic th. 2009

1. Syarat-syarat helm PKP-PK.

2. Jelaskan tekhnik pendinginan roda pesawat yang terbakar.

3. Pembuatan STKP dan fasilitas serta personil PKP-PK terdapat dalam skep apa?

4. Jelaskan pengertian Respon Time menurut Skep Doc 9137....

5. Jelaskan cara force entry pada pesawat.

SOAL ESSAY JUNIOR TAHUN 2009

1. Jenis dan kelas api..

2. Bahan pemadam alkali metal terbuat dari apa?

3. Sebutkan 4 cara masuk ke pesawat.

4. Jelaskan sejarah pembuatan selang pemadam..

Senin, 15 Juni 2009

Soal essay ujian STKP Senior Th. 2009

1. Sebutkan unsur kimia api!
2. Sebutkan susunan selang yang di susun secara teratur dalam locker kendaraan.
3. Fungsi dan kegunaan stariner.
4. Sebutkan bagian-bagian coupling kendaraan.
5. Jelaskan tingkat kebakaran sedang.


UJIAN ESSAY TEORI SALVAGE DALAM RANGKA PERPANJANGAN SERTIFIKAT KECAKAPAN PERSONIL PKP-PK

1. Jelaskan prosedur pemindahan pesawat udara tindakan ke 4, tuliskan satu-persatu dengan singkat dan jelas.

2. Jelaskan prosedur pemindahan pesawat udara tindakan ke 7, tuliskan satu persatu dengan singkat dan jelas.

3. Fungsi kompresor konsol udara tunggal kegunaannya untuk.

4. Fungsi temporary roadway kegunaannya untuk .

5. Sebelum menyambungkan selang pada konsol, tindakan pertama apa yang harus anda lakukan.

6. Setelah terjadinya kecelakaan pesawat udara unit atau petugas defuling melakukan tugasnya antara lain.

7. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara no. SKCP/57/IV/1999 tentang..?

8. Aircraft Recovery Salvage Equipment sebutkan system dan kegunaannya..

9. Perusahaan angkutan udara harus memindahkan pesawat udara yang rusak dalam waktu sesegera mungkin sesuai ketentuan yang berlaku terbagi 2 bagian, jelaskan.

10. Setelah pelaksanaan pemindahan pesawat udara selesai, coordinator memerintahkan kepada unit-unit tertentu, jelaskan 2 unit secara rinci.

Soal multiple choise Salvage :

1. Tim salvage adalah kelompok pemindahan pesawat udara yang rusak yang keanggotaannya berasal dari unit PKP-PK dan yang memimpin komando pelaksanaannya adalah :
(d). Komandan pelaksana PKP-PK

2. Kecelakaan pesawat udara unit defuling bertugas dan bertanggung jawab untuk :
a. melakukan koordinasi dengan perusahaan angkutan udara.
b. melaksanakan pengeluaran bahan bakar dari pesawat udara bila diperlukan sesuai permintaan airline.
c. melakukan pembuangan fuel yang dikeluarkan dari pesawat udara.
(d). Jawaban a, b dan c benar.

3. Prosedur pemindahan pesawat udara adalah bagian petugas salvage, tindakan pertama yang harus anda lakukan adalah
(d). mengumpulkan data dan perencanaan.

4. pengamatan langsung di tempat kejadian kecelakaan dan pengamatan rute untuk jalan pengerahan peralatan salvage termasuk tindakan petugas salvage yang ke :
(a). tindakan ke 2

5. Penempatan airbag pada posisi yg ditentukan setelah berkoordinasi adalah tindakan ke :
(a). tindakan ke 5

6. tindakan yang ke3 petugas salvage diantaranya yaitu :
(a). pengerahan personil.

7. pesawat udara tidak boleh dipindahkan setelah terjadinya kecelakaan diantaranya :
a. dlm keadaan luar biasa
b. sebelum penelitian/ investigasi
c. penelitian oleh KNKT
(d). a, b,c benar

8. fungsu jasa angkutan udara pada prinsipnya tdp beberapa fnngsi produk jasa angkutan udara yg hrs tercapai antara lain :
(a). terlaksananya penerbangan aman.

9. petugas salvage mengambil langkah dan tindakan ke 7 ialah :
(b). mengumpulkan data peralatan dan personil atau pembuatan laporan.

10. keputusan direksi APII no kep. 172/2u.30/ap II2005 tentang :
(c). Juklak pemindahan pesawat udara yang rusak akbat kecelakaan.

Jumat, 15 Mei 2009

RENCANA KENAIKAN TUNJANGAN PROFESI

Ada satu informasi dari Rudiansyah yang saat ini sedang melaksanakan diklat Senior PKP-PK bahwa saat ini Tunjangan Profesi sedang di proses di Bandara Sukarno Hatta dalam proses pengajuan. untuk perhitungan lengkapnya dapat dilihat di bawah ini :

Tunjangan License & Rating Versi Proposal dr BSH KMungkinan berlaku 2010 :

- TLR = HL + ( BR x WLC x NK )

-HL = Harga license.
^^Senior = 375.000
^^Junior = 350.000

- BR = Bobot Rating,
^FT Type 1 Rating Madya = 12 poin
^FT Tp II Rating muda = 9 poin

-WLC = Work load catagory
^Supadio katagori 4, Berdasarkan SKEP manajemen.

-NK = Nilai konstanta

Contoh : FT Type II
^^TLR : HL + ( BR x WLC x NK )
= 375.000+(9x4x2000)=447.000

Jadi kesimpulannya kalau proposal tersebut nantinya disetujui oleh pihak manajemen, maka PKP PK Bandara Supadio dengan jabatan Pelaksana Senior akan mendapatkan Tunjangan Profesi sebesar Rp. 447.000,- per bulannya.

Kamis, 05 Maret 2009

Taktik penyelamatan dan peralatan yang diperlukan.


Taktik penyelamatan operasi PKP-PK sebaiknya diartikan sebagai upaya penyelamatan serta perlindungan bagi para penumpang pesawat udara yang terjebak dengan sesegera mungkin menentukan jalan keluar yang aman bagi para penumpang dalam pesawat udara yang terbakar saat melakukan operasi pendinginan badan pesawat, penyelimutan api dan secepat mungkin memadamkan kebakaran serta dilanjutkan dengan evakuasi korban.
Pertolongan para korban yang terjebak dalam pesawat udara yang terbakar harus mengacu pada prosedur yang benar dengan menggunakan peralatan yang lengkap untuk operasi penyelamatan baik di dalam maupun diluar pesawat udara dan dilengkapi dengan sistem alat komunikasi yang aman dan efektif serta didukung oleh tim medis yang telah siap menangani kondisi darurat.
Setelah api benar-benar padam, tindakan personil PKP-PK yang sebaiknya dilakukan adalah mencari kemungkinan masih terdapat penumpang yang terperangkap, melakukan pendinginan pesawat udara, menyediakan alat penerangan dan membuat ventilasi di dalam pesawat udara dengan membuka pintu-pintu dan jendela.
Seluruh kegiatan operasi pelayanan PKP-PK sebaiknya dilengkapi dengan peralatan dan bahan pemadam yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan mengacu kepada SKEP Dirjen Hubud no. SKEP/94/IV/98 dan DOC. 9137 AN 898 Part 1 yang terdiri dari :
1. Bahan pemadam yang memiliki tingkat efisiensi tinggi untuk penekanan api.
2. alat penerangan listrik dari generator yang mudah dipindah-pindah.
3. Peralatan rescue.
4. Alat komunikasi dua arah.
5. Alat-alat kelengkapan pertolongan pertama.

Alat komunikasi antara awak pesawat, personil PKP-PK dan petugas ATC merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting untuk memudahkan koordinasi dalam setiap upaya penyelamatan.
(sumber : materi penyuluhan sertifikat kecakapan petugas dan teknisi PKP-PK)

KATEGORI BANDARA UNTUK PKP-PK


Setiap Bandar Udara yang telah memiliki izin operasi wajib menyediakan fasilitas PKP-PK serta memberikan pelayanan PKP-PK sesuai kategori Bandara untuk PKP-PK yang dipersyaratkan.
Pelayanan PKP-PK dilaksanakan secara cepat untuk penyelamatan dan pertolongan kecelakaan penerbangan serta pemadaman kebakaran di bandar udara dan sekitarnya.
Kategori bandara untuk PKP-PK ditentukan berdasarkan panjang keseluruhan dan lebar maksimum badan pesawat udara terbesar serta jumlah pergerakannya di bandar udara.
Kategori bandar udara untuk PKP-PK terdiri dari 10 kategori :

Kategori 1 panjang keseluruhan pesawat <9 m; lebar maksimum 2 m
“ 2 “ “ “ 9 s.d <12; “ “ 2 m
“ 3 “ “ “ 12 s.d <18; “ “ 3 m
“ 4 “ “ “ 18 s.d <24; “ “ 4 m
“ 5 “ “ “ 24 s.d <28; “ “ 4 m
“ 6 “ “ “ 28 s.d <39; “ “ 5 m
“ 7 “ ‘ “ 39 s.d <49; “ “ 5 m
“ 8 “ “ “ 49 s.d <61; “ “ 7 m
“ 9 “ “ “ 61 s.d <76; “ “ 7 m
“ 10 “ ‘ “ 76 s.d <90; “ “ 8 m

Perhitungan pergerakan pesawat udara dilakukan dengan berpedoman pada Dokumen ICAO 9137 – AN/898 part 1 mengenai Rescue and Fire Fighting.
Penurunan kategori bandara untuk PKP-PK yang terjadi karena menurunnya efektifitas kendaraan PKP-PK wajib dibuat NOTAM (Notice to Airman). Selain itu penurunan kategori bandar udara untuk PKP-PK dinyatakan dalam Aeronautical Information Publication. (sumber : MATERI PENYULUHAN SERTIFIKAT KECAKAPAN PETUGAS DAN TEKNISI PKP-PK)

Watchroom di PKP-PK Supadio


Sejak bulan Juli 2008 watchroom PKP-PK Bandara Supadio mulai diaktifkan. Dimana watchroom ini merupakan suatu ruangan yang berfungsi untuk mengamati pergerakan pesawat udara di Bandara dan meneruskan informasi yang diterima dari luar terutama dari ATC kepada personil PKP-PK tentang keadaan gawat darurat untuk dapat ditindak lanjuti.
Ruangan watchroom ini dilengkapi dengan radio airband untuk memantau komunikasi antara pilot dan ATC, radio komunikasi dua arah untuk berkomunikasi dengan pihak ATC ataupun dengan kendaraan operasi PKP-PK, mic beserta pengeras suara yang berfungsi untuk mengumumkan kepada personil PKP-PK tentang segala hal, pesawat telpon dengan nomor ekstensi 140, telpon PABX, teropong binocular, dan lain-lain.
Karena fungsi watchroom untuk pengamatan pergerakan pesawat udara dan situasi berbahaya di sekitar parameter bandara, maka posisi watchroom berada di atas dan lebih tinggi dari obstacle lain di sekitar Fire Station. Penempatan personil di ruangan ini ialah satu orang per dinas pagi dan siang.

Kekuatan baru telah tiba.





Pada hari jum’at tanggal 27 Pebruari 2009 telah datang sebuah kendaraan operasi PKP-PK Bandara Supadio yang baru, yaitu sebuah Ambulance dengan merek KIA Prego bermesin Diesel 2700 cc. mobil ini dipersenjatai dengan sebuah stretcher lipat dan sebuah tandu. Di dalam kabin mobil ini juga terdapat locker khusus tempat menyimpan peralatan medis. Untuk kenyamanan pasien, mobil ini dilengkapi dengan air conditioner dan mobile tape yang dapat menerima siaran radio. KIA Predo ini merupakan mobil baru yang dirakit pada tahun 2008. Untuk selanjutnya Ambulance ini akan menggantikan Ambulance 1.

Kamis, 26 Februari 2009

STANDBY = SANTAI ?


Dinas PKP-PK memiliki tiga tugas utama yaitu OPERASI, MAINTENANCE DAN LATIHAN. Latihan bertujuan untuk menjaga kualitas dari personil PKP-PK dalam menghadapi kejadian yang tidak terduga yang tidak kita harapkan. Maintenance bertujuan untuk menyiapkan kendaraan operasi PKP-PK agar selalu siap sedia apabila dibutuhkan untuk operasional. Dan operasi merupakan titik puncak dari kita lakukan dalam latihan dan maintenance. Sehingga dari operasi ini dapat dilihat tingkat keberhasilan Dinas PKP-PK dalam menjalankan tugas utamanya. Tapi sungguh tidak ada seorangpun yang mengharapkan Dinas PKP-PK untuk menjalankan tugasnya, karena apabila itu terjadi sudah pasti sedang ada musibah sehingga dibutuhkanlah bantuan dan pertolongan dari Dinas PKP-PK terhadap Musibah kecelakaan pesawat udara tersebut.

Kecelakaan pesawat udara yang tidak kita harapkan memang jarang terjadi, sehingga kegiatan operasi PKP-PK jarang dan hampir tidak pernah dilakukan, lalu apa yang dilakukan personil PKP-PK dalam standby nya? Kegiatan operasi memang jarang dan hampir tidak pernah dilakukan oleh Personil PKP-PK di karenakan semakin tingginya tingkat keselamatan penerbangan di dunia khususnya di Indonesia. Tetapi masih ada 2 kegiatan pokok lainnya yang wajib dilakukan oleh personil PKP-PK dalam standbynya. yaitu masih ada Latihan dan Maintenance. Setiap personil PKP-PK mempunyai jadual tersendiri dalam melakukan kedua tugas tadi. Dalam Latihan daik itu praktek maupun teori wajib dilaksanakan oleh masing-masing anggota di maksudkan agar dapat merefresh kembali tentang kemampuan dan pengetahuan anggota PKP-PK akan tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu agar kondisi kendaraan operasi PKP-PK selalu dalam kondisi prima, dilakukanlah perawatan secara berkala. Terdapat dua jenis maintenance yang dilakukan yaitu

1. Preventif Maintenance yaitu perawatan berkala yang dilakukan oleh anggota PKP-PK agar kendaraan operasi mereka selalu siap sedia dan selalu dalam kondisi prima untuk operasi.

2. Corrective Maintenance yaitu perawatan yang dilakukan apabila terjadi kerusakan yang harus segera diselesaikan agar kondisi kendaraan operasional dapat pulih kembali.

Dan diluar dari itu yang dilakukan oleh personil PKP-PK adalah Stndby. Apakah standby dapat dikatakan dengan santai?

Dalam pengertian secara harfiah, standby berarti berjaga akan suatu hal yang tidak diharapkan.
, jadi dalam situasi stanby ini, personil PKP-PK tidak boleh lengah setiap detikpun selama lalu-lintas penerbangan di Bandara masih berlangsung.Jadi dapat dikatakan bahwa Personil PKP-PK menunggu akan hal yang tidak ditunggu/diharapkan. Pekerjaan menunggu adalah sesuatu yang paling membosankan yang tidak disukai oleh semua orang, tapi para personil PKP-PK dengan setianya menunggu demi tugas dan tanggung jawabnya. Di dalam situasi seperti itu dapat diisi dengan kegiatan positif yang bersifat membangun.

Sabtu, 14 Februari 2009

MENGENAL API YUK..


Kita sudah mengenal api sejak beribu-ribu tahun yang lalu dengan memanfaatkannya untuk memasak, membakar sesuatu, menghilangkan barang bukti (para tersangka korupsi), dan lain sebagainya. Api sudah menjadi sahabat manusia. Namun jika api tersebut membesar bisa menjadi dissaster atau musibah bagi umat manusia. Contohnya saja kebakaran hutan di Australia dan California beberapa waktu yang lalu menyebabkan puluhan orang tewas. Sebenarnya apa sih api itu? Bagaimana api bisa terbentuk?

Api sebenarnya merupakan suatu reaksi kimia atas tiga unsur penting pembentuk api, tanpa ketiga unsur tersebut api tidak akan bisa terjadi. Tiga unsur tersebut adalah :
1. Fuel (bahan bakar).
Bahan bakar merupakan semua jenis benda yang dapat terbakar. Masyarakat pada umumnya mengenal bahan bakar hanya sebatas bahan bakar cair saja seperti minyak tanah, bensin dan solar. Padahan bahan bakar dapat saja berwujud padat (kayu, daun kering, rumput kering), cair (minyak tanah, bensin, solar), dan gas (elpiji). Bahan bakar padat terbagi lagi atas bahan bakar padat non logam dan bahan bakar padat berupa logam. Dan dari sini nanti dapat diketahui akan klasifikasi api atas bahan pemadam yang digunakan. Tapi sabar dulu ya.
2. Oksigen/ O2 ( zat asam)
Oksigen ini merupakan salah satu jenis gas yang sangat diperlukan dalam proses kehidupan bagi semua makhluk. Di udara terbuka terdapat bermacam gas dengan komposisi sebagai berikut : Nitrogen(N2) : +- 78%; Oksigen (O2) : +-21%; Karbondioksida (CO2) : 1%. Nah jumlah prosentase oksigen yang 21% inilah yang selalu dibutuhkan untuk proses kehidupan termasuk pembakaran. Bagaimana fungsi oksigen dapat menyebabkan terjadinya api? Gas oksigen merupakan salah satu unsur yang harus ada, dan tanpa oksigen api tidak akan terjadi. Pada keadaan normal, dimana jumlah prosentase oksigen di udara 21% merupakan suatu jumlah yang cukup memadai untuk suatu proses terjadinya api. Dan jumlah minimal prosentase oksigen di udara yang masih dapat membantu dalam proses terjadinya api ialah 15%.
3. Source of Ignition (sumber nyala).
Dari sini kita akan mengenal akan istilah sumber panas dan sumber nyala. Sumber panas adalah semua benda atau kejadian yang dapat menimbulkan panas. Sedangkan sumber nyala merupakan semua benda atau kejadian yang dapat menghasilkan atau menimbulkan panas pada suatu tingkat temperatur tertentu dan telah dianggap berbahaya bagi timbulnya api atau kebakaran. Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya sumber nyala antara lain : adanya proses peristiwa alam, adanya proses peristiwa kimiawi, adanya proses peristiwa listrik, adanya proses peristiwa mekanik dan adanya proses peristiwa nuklir.

Nah dari ketiga unsur diatas apabila saling mempengaruhi maka akan terjadilah api, tanpa salah satu dari ketiga unsur diatas api tidak akan dapat terjadi. Sebagai contoh : bahan bakar ada, oksigen ada, tapi tanpa ada sumber nyala api tidak mungkin terjadi. Sama juga kalau kita mau buat api unggun di bulan, mungkinkah terjadi?

Pada dasarnya semua api yang terjadi sama, tetapi kalau dilihat berdasarkan jenis bahan bakar dimana api tersebut terjadi, maka api tersebut dapat dibedakan dalam beberapa kelas yaitu :
1. Api kelas A merupakan api yang terjadi dari benda atau bahan bakar padat non logam. Misalnya kayu, daun, semak-semak, dll.
2. Api kelas B merupakan api yang terjadi dari jenis benda atau bahan bakar cair atau gas. Misalnya semua jenis BBM dan elpiji.
3. Api kelas C merupakan api yang terjadi dari semua jenis benda atau bahan bakar dimana api tersebut mengandung aliran listrik. Misalnya api yang terjadi akibat korsleting listrik.
4. api kelas D merupakan api yang terjadi dari benda-benda metal/ logam.

Dari klasifikasi api diatas maka dapat ditentukan jenis bahan pemadam yang digunakan untuk menanggulangi api/kebakaran tersebut. Dimana fungsi pemadaman terhadap api pada dasarnya dilakukan terhadap tiga cara yaitu :
1. pemadaman api dengan cara mendinginkan
2. pemadaman api dengan cara menurunkan prosentase O2.
3. pemadaman api dengan cara menghalangi reaksi pembakaran.

Alat pemadam api ada yang sederhana dan modern. Yang sederhana adalah ember trus diisi air trus disiramkan aja ke api. Kalau yang modern terdiri atas : air yang bertekanan yaitu yang biasa kita lihat pada pemadam kebakaran yang menyemprotkan air ke api menggunakan selang da nozzle; type foam/busa dan kimia serta type karbondioksida.
Untuk klasifikasi api kelas A misalnya dapat digunakan air saja untuk memadamkannya. Kelas B dapat digunakan foam atau dry chemical powder. Api kelas C dapat digunakan bahan pemadam karbondioksida. Dan api kelas D dapat dipadamkan dengan bahan pemadam dry chemical powder dan air dengan pancaran spray dengan periode waktu tertentu.

Nah dari semua penjelasan diatas anda sudah dapat mengerti bukan mengapa air dapat memadamkan api. Ya, karena sifat air yang mendinginkan dan memutuskan suplai oksigen terhadap api sehingga api dapat dipadamkan.

Kamis, 12 Februari 2009

Airport Emergancy Planning (AEP)


LEGALITAS

*Undang-undang no.15 tahun 1992 tentang penebangan

*Instruksi Menteri Perhubungan No.186/AU.503/Menhub tentang penanggulangan bahaya kebakaran di bandara udara

*Airport Service Manual Doc.ICAO 9137-AN/898 Part 7 Airport Emergency Planning

*Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 1072/023.2/BKP/82 tentang Penanggulangan Gawat Darurat di bandara udara

*Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP 94/IV/98 Tentang Persyaratan Teknis dan Operasional Fasilitas PKP-PK

*Kesepakatan bersama Kepala Cabang PT.(Persero) Angkasa Pura II Bandara Supadio Pontianak. No.537.A/KS.001/AP II 00-98 dan No.04/VII/1998 tentang Prosedur Koordinasi Operasi (Sipil-Militer) Bandara Supadio Pontianak dengan Pangkalan TNI-AU Supadio.

MAKSUD DAN TUJUAN AEP

MAKSUD
a. Menguji Kemampuan Organisasi Latihan Penangulangan Keadaan Gawat Darurat di Bandar Udara
b. Menguji dan meningkatkan keterampilan personil dalam Penanggulangan Keadaan Gawat Darurat di Bandar Udara
c. Menguji Prosedur Komando, Komunikasi dan Koordinasi antar Unit Kerja dalam Penanggulangan Keadaan Gawat Darurat di Bandar Udara.

TUJUAN
a. Memantapkan sistem Penanggulangan Keadaan Gawat Darurat Penerbangan di Bandar Udara
b. Memantapkan Koordinasi antar unit-unit terkait yang terlibat dalam penanganan keadaan gawat darurat di bandar udara

RUANG LINGKUP LATIHAN
Ruang linkup latihan ini meliputi koordinasi serta kerjasama antar unit terkait sesuai dengan tugas masing-masing di dalam Penanggulangan Keadaan Gawat Darurat dalam kecelakaan pesawat udara.

Rabu, 11 Februari 2009

KESAMAAN YANG TIDAK SAMA


Apabila terjadi kebakaran di lingkungan sekitar kita maka kita akan dengan sigap untuk menghubungi Pemadam Kebakaran setempat. Pemadam Kebakaran yang terdapat di kota atau Pemadam Kebakaran kota memang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelamatkan jiwa dan harta masyarakat yang mengalami musibah terutema kebakaran. Dan fokus operasi pemadaman dari Pemadam Kebakaran kota ini hanya pada kebakaran gedung saja. Lain halnya dengan dinas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) yang ada di Bandar Udara. Walaupun sama-sama pemadam kebakaran, tapi dari fokus target operasinya agak sedikit berbeda, untuk kebakaran gedung, PKP-PK hanya difokuskan pada kebakaran gedung yang berada di aerodrome Bandara saja. Dan target operasi utamanya ialah pertolonhan terhadap kecelakaan penerbangan. Jadi PKP-PK bertanggung jawab untuk menyelamatkan jiwa dan harta manusia yang mengalami musibah pada kecelakaan penerbangan. Apabila terjadi sebuah kecelakaan pesawat udara dimana dalam hal ini adalah tugas utama PKP-PK, Pemadam Kebakaran kota dapat membantu tugas PKP-PK dan hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam materi Airport Emergency Planning (AEP). Sampai disini anda sedikit lebih tahu bukan perbedaan mendasar antara Pemadam Kebakaran Kota dan PKP-PK?

Karena target operasi yang berbeda, maka terdapat perbedaan pula dari segi peralatan dan bahan pemadam yang digunakan. Pada Pemadam Kebakaran Kota alat dasar yang digunakan hanya selang dan nozzle untuk menyalurkan air ke lokasi sumber api disamping tangga, kapak dan peralatan lainnya. Dan bahan pemadam utama yang digunakan hanya air saja. Sedangkan pada PKP-PK, karena target operasinya ialah pesawat yang terbakar, dimana pada pesawat tersebut terdapat bahan bakar dalam jumlah besar, mesin pesawat, dan bentuk body pesawat yang besar maka untuk mencover itu semua diperlukan peralatan dan bahan pemadam khusus. Karena target areanya mengandung bahan bakar yang terbakar, maka diperlukan bahan pemadam khusus untuk mengcovernya dalam hal ini digunakanlah foam (busa) yaitu hasil dari percampuran antara air dan AFFF dengan perbandingan tertentu. Dan foam ini merupakan bahan pemadam utama dari dinas PKP-PK serta kendaraan yang membawanya (Foam Tender) merupakan kendaraan utama dinas PKP-PK. Untuk memancarkan foam ini diperlukan nozzle khusus yang berongga sehingga pembentukan busa dapat terjadi.
Mengapa harus memakai busa dan tidak menggunakan air saja? Bukankah lawan dari api adalah air?
Seperti disebutkan diatas, pesawat yang terbakar menumpahkan berton-ton bahan bakar cair (avtur) yang sudah pasti ikut terbakar. Untuk memadamkannya diperlukan bahan pemadam yang dapat memutuskan rantai api dari avtur yang terbakar tersebut. Apabila digunakan air maka api malah akan menyebar akibat semprotan air ke avtur yang terbakar karena avtur memiliki berat jenis yang lebih ringan dari air sehingga avtur akan berada di atas air. Tapi apabila menggunakan bahan pemadam foam/busa, maka foam akan bersifat menutupi api yang membakar avtur tersebut dan akan memutuskan rantai api sehingga api akan padam dengan cepat.
Disamping itu agar pancaran foam tersebut dapat mencakupi area yang luas maka diperlukanlah alat khusus yang berada di atas kendaraan Foam Tender yang disebut Turret atau Monitor dimana alat ini dapat memancarkan bahan pemadam foam dengan rerata pancaran per menit yang telah ditentukan.
Demikianlah sedikit perbedaan Pemadam Kebakaran Kota dan PKP-PK yang ada di Bandar Udara. Walaupun sama tapi tetap beda kan?

Jumat, 06 Februari 2009

Mengapa tidak boleh lebih dari 3 menit?

Tugas utama dari Dinas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK), adalah
1. operasional
2. Maintenance
3. Latihan
untuk point pertama (operasional) keberhasilannya di tentukan berdasarkan respond time yang berhasil dicapai oleh personil PKP-PK dalam menyelesaikan tugasnya. Respond time dalam hal ini adalah waktu reaksi yang dicapai oleh personil PKP-PK dari saat menerima berita keadaan darurat hingga mencapai lokasi kejadian dan telah memancarkan bahan pemadam utama sebanyak 50% dari discarge rate kendaraan tersebut dalam waktu kurang dari dan tidak boleh lebih dari 3 menit. Pertanyaannya, kenapa tidak boleh lebih dari 3 menit?
Daya tahan tubuh manusia ada batasnya, manusia boleh berenang di dalam air bersuhu dingin, berada di gurun pasir yang panas, tapi tubuh manusia memiliki daya tahan yang terbatas, karena manusia super atau superman itu hanya ada di dalam film2 action saja. Menurut penelitian, manusia yang berada dalam situasi ruangan sempit yang terbakar dan dipenuhi oleh asap, hanya memiliki waktu untuk bertahan hidup paling lama 3 menit dan banyak yang tidak mencapainya. Oleh sebab itu, sesuai dengan motto tugas kami yaitu "to save life" maka demi menyelamatkan nyawa para penumpang yang berada dalam situasi pesawat yang terbakar, proses operasi penyelamatan tidak boleh melebihi 3 menit. Step by step prosesnya mungkin akan kami post kemudian.
Itulah sebabnya kenapa tugas kami yang teramat mulia ini sangat-sangat diburu oleh waktu karena nyawa manusia taruhannya. Kami sudah diberi pemahaman tentang hal ini dari saat pertama kali mengikuti pendidikan dan latihan. Dan konsep ini adalah sama diterapkan oleh Airport Fire Brigade diseluruh dunia. (be brave be us to save life)

Kamis, 05 Februari 2009

Akhirnya.!! (sebuah prakata)


Sebuah blog dari PK-PPK bandara supadio pontianak telah lahir! Blog ini akan menceritakan segala sesuatu yang berkaitan dengan PK-PPK bandara supadio dari segala seluk beluknya. Disamping itu blog ini juga akan menginformasikan segala ilmu yang berkaitan dengan PK-PPK, hal ini di tujukan agar masyarakat umum mengetahuinya. Dan kami juga ingin menunjukkan pada dunia bahwa PK Bandara Supadio melek teknologi, bukan manusia bodoh yang kerjaanya hanya dan hanya, tidak berguna dan tidak bisa memberikan kontribusi. Demikian kiranya prakata dari kami, SALAM BLOGGER!