Dinas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PK-PPK) merupakan suatu bagian dari divisi operasi PT. Angkasa Pura II (Persero) cabang Bandara Supadio Pontianak yang bertanggung jawab akan keselamatan penerbangan di bandara.
Rabu, 11 Februari 2009
KESAMAAN YANG TIDAK SAMA
Apabila terjadi kebakaran di lingkungan sekitar kita maka kita akan dengan sigap untuk menghubungi Pemadam Kebakaran setempat. Pemadam Kebakaran yang terdapat di kota atau Pemadam Kebakaran kota memang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelamatkan jiwa dan harta masyarakat yang mengalami musibah terutema kebakaran. Dan fokus operasi pemadaman dari Pemadam Kebakaran kota ini hanya pada kebakaran gedung saja. Lain halnya dengan dinas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) yang ada di Bandar Udara. Walaupun sama-sama pemadam kebakaran, tapi dari fokus target operasinya agak sedikit berbeda, untuk kebakaran gedung, PKP-PK hanya difokuskan pada kebakaran gedung yang berada di aerodrome Bandara saja. Dan target operasi utamanya ialah pertolonhan terhadap kecelakaan penerbangan. Jadi PKP-PK bertanggung jawab untuk menyelamatkan jiwa dan harta manusia yang mengalami musibah pada kecelakaan penerbangan. Apabila terjadi sebuah kecelakaan pesawat udara dimana dalam hal ini adalah tugas utama PKP-PK, Pemadam Kebakaran kota dapat membantu tugas PKP-PK dan hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam materi Airport Emergency Planning (AEP). Sampai disini anda sedikit lebih tahu bukan perbedaan mendasar antara Pemadam Kebakaran Kota dan PKP-PK?
Karena target operasi yang berbeda, maka terdapat perbedaan pula dari segi peralatan dan bahan pemadam yang digunakan. Pada Pemadam Kebakaran Kota alat dasar yang digunakan hanya selang dan nozzle untuk menyalurkan air ke lokasi sumber api disamping tangga, kapak dan peralatan lainnya. Dan bahan pemadam utama yang digunakan hanya air saja. Sedangkan pada PKP-PK, karena target operasinya ialah pesawat yang terbakar, dimana pada pesawat tersebut terdapat bahan bakar dalam jumlah besar, mesin pesawat, dan bentuk body pesawat yang besar maka untuk mencover itu semua diperlukan peralatan dan bahan pemadam khusus. Karena target areanya mengandung bahan bakar yang terbakar, maka diperlukan bahan pemadam khusus untuk mengcovernya dalam hal ini digunakanlah foam (busa) yaitu hasil dari percampuran antara air dan AFFF dengan perbandingan tertentu. Dan foam ini merupakan bahan pemadam utama dari dinas PKP-PK serta kendaraan yang membawanya (Foam Tender) merupakan kendaraan utama dinas PKP-PK. Untuk memancarkan foam ini diperlukan nozzle khusus yang berongga sehingga pembentukan busa dapat terjadi.
Mengapa harus memakai busa dan tidak menggunakan air saja? Bukankah lawan dari api adalah air?
Seperti disebutkan diatas, pesawat yang terbakar menumpahkan berton-ton bahan bakar cair (avtur) yang sudah pasti ikut terbakar. Untuk memadamkannya diperlukan bahan pemadam yang dapat memutuskan rantai api dari avtur yang terbakar tersebut. Apabila digunakan air maka api malah akan menyebar akibat semprotan air ke avtur yang terbakar karena avtur memiliki berat jenis yang lebih ringan dari air sehingga avtur akan berada di atas air. Tapi apabila menggunakan bahan pemadam foam/busa, maka foam akan bersifat menutupi api yang membakar avtur tersebut dan akan memutuskan rantai api sehingga api akan padam dengan cepat.
Disamping itu agar pancaran foam tersebut dapat mencakupi area yang luas maka diperlukanlah alat khusus yang berada di atas kendaraan Foam Tender yang disebut Turret atau Monitor dimana alat ini dapat memancarkan bahan pemadam foam dengan rerata pancaran per menit yang telah ditentukan.
Demikianlah sedikit perbedaan Pemadam Kebakaran Kota dan PKP-PK yang ada di Bandar Udara. Walaupun sama tapi tetap beda kan?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar