Minggu, 25 Oktober 2009

SALVAGE (AIRCRAFT REMOVAL)

Salvage (AIRCRAFT REMOVAL) merupakan suatu tindakan pemindahan pesawat yang mengalami kerusakan maupun mengalami musibah di movement dan manuvering area yang apabila tidak dipindahkan dapat mengganggu pergerakan pesawat lainnya di Bandar Udara tersebut sehingga diharapkan setelah dilakukan proses pemindahan pergerakan pesawat lainnya dapat menjadi normal dan tahap investigasi dapat dilaksanakan. Dasar pelaksanaan salvage di Bandar Udara didasari pada :
1. Airport Service Manual ICAO Doc. 9137-AN/898 Part 5 tentang Removal Of Disabled Aircraft.
2. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/57/IV/99 tentang Pemindahan Pesawat Udara yang rusak di Bandara.
3. Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura II Nomor : KEP.172/LU.30/AP II - 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemindahan Pesawat Udara yang Rusak Akibat Kecelakaan.

Berdasarkan data statistik sekitar 70%-80% kecelakaan pesawat Udara udara terjadi di dalam daerah bandar udara. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut diperlukan Koordinasi kerja dan Petunjuk Pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi bandara masing-masing. Koordinasi Kerja tersebut terhimpun dalam satu TIM yang bersifat koordinatif dan tidak terkait dalam satu organisasi struktural.
Organisasi Tim.
Untuk terlaksananya kegiatan operasi pemindahan pesawat udara sebelumnya Kepala Cabang membentuk Tim Pemindahan Pesawat Udara yang rusak (TPPU). Keanggotaan tim meliputi :
1. Tim Supervisi, terdiri dari : a. KNKT; b. Ditjenhubud/ Kantor Administrasi Bandara.
2. Tim pelaksana, terdiri dari : a. Perwakilan Airlines; b. Airlines Organization Committee (AOC); c. Ground Handling Terkait; d. Tim Salvage; e. Unit Defueling; f. Unit Teknik Peralatan dan Sipil; g. Unit Transportasi; i. Unit Sekuriti Bandara dan j. Unit Umum.

pada saat ini keberadaan alat salvage di Bandara seluruh cabang Angkasa Pura 2 yaitu di Bandara Intl Sukarno Hatta, Bandara Supadio dan Bandara Polonia Medan.