Dinas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PK-PPK) merupakan suatu bagian dari divisi operasi PT. Angkasa Pura II (Persero) cabang Bandara Supadio Pontianak yang bertanggung jawab akan keselamatan penerbangan di bandara.
Kamis, 12 Februari 2009
Airport Emergancy Planning (AEP)
LEGALITAS
*Undang-undang no.15 tahun 1992 tentang penebangan
*Instruksi Menteri Perhubungan No.186/AU.503/Menhub tentang penanggulangan bahaya kebakaran di bandara udara
*Airport Service Manual Doc.ICAO 9137-AN/898 Part 7 Airport Emergency Planning
*Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 1072/023.2/BKP/82 tentang Penanggulangan Gawat Darurat di bandara udara
*Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP 94/IV/98 Tentang Persyaratan Teknis dan Operasional Fasilitas PKP-PK
*Kesepakatan bersama Kepala Cabang PT.(Persero) Angkasa Pura II Bandara Supadio Pontianak. No.537.A/KS.001/AP II 00-98 dan No.04/VII/1998 tentang Prosedur Koordinasi Operasi (Sipil-Militer) Bandara Supadio Pontianak dengan Pangkalan TNI-AU Supadio.
MAKSUD DAN TUJUAN AEP
MAKSUD
a. Menguji Kemampuan Organisasi Latihan Penangulangan Keadaan Gawat Darurat di Bandar Udara
b. Menguji dan meningkatkan keterampilan personil dalam Penanggulangan Keadaan Gawat Darurat di Bandar Udara
c. Menguji Prosedur Komando, Komunikasi dan Koordinasi antar Unit Kerja dalam Penanggulangan Keadaan Gawat Darurat di Bandar Udara.
TUJUAN
a. Memantapkan sistem Penanggulangan Keadaan Gawat Darurat Penerbangan di Bandar Udara
b. Memantapkan Koordinasi antar unit-unit terkait yang terlibat dalam penanganan keadaan gawat darurat di bandar udara
RUANG LINGKUP LATIHAN
Ruang linkup latihan ini meliputi koordinasi serta kerjasama antar unit terkait sesuai dengan tugas masing-masing di dalam Penanggulangan Keadaan Gawat Darurat dalam kecelakaan pesawat udara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
In it something is also to me this idea is pleasant, I completely with you agree.
Posting Komentar