Senin, 26 Maret 2012

PENGETAHUAN BISNIS BANDAR UDARA

<strong>Filosofi dasar keberadaan bandar udara</strong>

Keberadaan bandara harus dapat menggerakan roda perekonomian di daerah sekitar bandara &amp; harus dirasakan manfaatnya oleh sebagian besar masyarakat yang tinggal di sekitar bandara.

Pelayanan bandara harus berorientasi kepada kepuasaan pelanggan (pengguna jasa), menciptakan keamanan, ketertiban, kelancaraan &amp; kenyamanan serta memiliki nilai tambah bagi para pelaku ekonomi melalui pelayanan jasa transportasi udara yang efektif dan efisien.

Bandara harus diusahakan sedemikian rupa sehingga dapat memumpuk keuntungan yang sebesar-besarnya dengan mempertimbangkan aspek keamanan &amp; keselamatan penerbangan.

<strong>Bandara berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan</strong>

Adalah kawasan di daratan dan atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat &amp; lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang &amp; tempat perpindahan intra &amp; antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan &amp; keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok &amp; fasilitas penunjang lainnya.

Pelayanan dan fasilitas bandar udara
<ul>
<ul>
<li>Essensial Operational Services (ATS, RFFS, Security, etc) Diarahkan untuk kapasitas operasi pelayanan lalu lintas udara, keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaraan;</li>
<li>Traffic Handing Services (Check-in, Counter, Loading/Unloading,etc) untuk mendukung pelayanan penerbangan;</li>
<li>Commercial Activities (Concessionaires, etc); Merupakan bisnis turunan karena adanya penumpang penerbangan dan pengguna jasa bandara, kargo dan pemanfaatan kawasan bandara</li>
</ul>
</ul>

<!more>


<strong>Keselamatan Penerbangan</strong>

Adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang &amp; fasilitas umum lainnya.

<strong>Keamanan Penerbangan</strong>

Adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hokum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas &amp; prosedur

<strong>Pelayanan</strong>

Adalah suatu keadaan<strong> </strong>terpenuhinya ketentuan level of services<strong> s</strong>ehingga mewujudkan kepuasan bagi pengguna jasa bandara.

<strong>Paradigma bisnis</strong>

Paradigma bisnis yang berkembang pada saat ini, bahwa para pebisnis tidak kaku berpegang pada teori-teori baku, melainkan mengembangkan konsep jasa yang memiliki keunikan, baik dalam <em>product </em>maupun <em>service-</em>nya  :

<em>“ produk barang atau jasa  yang baik dan unik akan mampu menjual diri sendiri”</em>

<strong>Peran bandar udara</strong>
<ul>
<li>Simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya (bandara pengumpul/HUB atau bandara pengumpan/SPOKE).</li>
<li>Pintu gerbang kegiatan perekonomian.</li>
<li>Tempat kegiatan alih moda transportasi.</li>
<li> Pendorong &amp; penunjang kegiatan industry dan / atau perdagangan;</li>
<li>Pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan &amp; penanganan bencana; serta</li>
<li>Prasarana memperkukuh Wawasan Nusantara &amp; kedaulatan Negara.</li>
</ul>
<a href="http://pkppksupadio.wordpress.com/2012/03/23/pengetahuan-bisnis-bandar-udara/wallking/" rel="attachment wp-att-430"><img class="alignnone size-medium wp-image-430" title="wallking" src="http://pkppksupadio.files.wordpress.com/2012/03/wallking.jpg?w=300" alt="" width="300" height="199" /></a>

<strong>Fasilitas Pokok</strong>

1  Fasilitas keamanan &amp; keselamatan
<ul>
<li>Fasilitas Security</li>
<li>Fasilitas PKP-PK</li>
<li>Fasilitas Salvage</li>
<li>Alat bantu pendaratan visua (airlifted lighting system)</li>
<li>Sistem catu daya kelistrikan</li>
<li>Pagar;</li>
</ul>
2   Airside facility
<ul>
<li>Runway</li>
<li>Runway strip</li>
<li>RESA</li>
<li>Stopway</li>
<li>Clearway</li>
<li>Taxiway</li>
<li>Apron</li>
<li>Marka &amp; Rambu</li>
<li>Fasilitas meteorologi;</li>
</ul>
3  Land side facility
<ul>
<li>Terminal (penumpang dan kargo)</li>
<li>Control Tower</li>
<li>Depot bahan bakar pesawat udara</li>
<li>Access Road</li>
<li>Parkir kendaraan bermotor</li>
<li>Bangunan Ops penerbangan</li>
<li>Hanggar</li>
<li>Bangunan Adm/Penerbangan</li>
<li>Marka &amp; Rambu</li>
<li>Fasilitas pengolah limbah</li>
</ul>
<strong>Fasilitas penunjang</strong>

Merupakan fasilitas yang secara langsung dan tidak langsung menunjang kegiatan bandara dan memberikan nilai tambah secara ekonomis pada penyelenggara bandara, antara lain fasilitas perbengkelan pesawat udara, fasilitas pergudangan, penginapan / hotel, toko, restoran, dan lapangan golf.

Penyelenggara kegiatan di bandar udara

1. Kegiatan Pemerintahan di bandara  :
<ul>
<li>Pembinaan kegiatan penerbangan (Otoritas Bandara)</li>
<li>Kepabeanan (customs)</li>
<li> Keimigrasian (immigration)</li>
<li>Kekarantinaan (Quarantine)</li>
</ul>
2. Penyelenggara/pengelola bandara  :
<ul>
<li>Badan usaha Bandar udara untuk Bandara yang diusahakan Secara komersial setelah memperoleh Izin dari Menteri; atau</li>
<li>Unit penyelenggara Bandar Udara untuk bandara yang belum diusahakan secara komersial yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada pemerintah dan/atau pemda.</li>
</ul>
<strong>Penyelenggara bandar udara </strong>

1.   Badan usaha bandar udara

Adalah BUMN, BUMD, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandara untuk pelayanan hukum;

2. Unit penyelenggara bandar udara

Adalah lembaga pemerintah di bandara yang bertindak sebagai penyelenggara bandara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandara yang belum diusahkan secara komersial.

<strong>Pendapatan bandar udara</strong>
<ol>
<li>Pendapatan dari pengusahaan bagian-bagian bandara;</li>
<li>Pendapatan dari sector kegiatan bandara</li>
<li>Pendapatan dari kegiatan langsung dan tidak langsung      pelayanan bandara</li>
</ol>
<strong>Kegiatan pengusahaan bandar udara – PASAL 232</strong>

1    Pelayanan Jasa Kebandarudaraan  :

Meliputi pelayanan jasa pesawat udara, penumpang, barang,dan pos terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan  :
<ul>
<li>Fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, maneuver,parkir, dan penyimpanan pesawat udara;</li>
<li>Fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang,kargo,dan pos;</li>
<li>Fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi limbah buangan; dan</li>
<li>Lahan untuk bangunan, lapangan, dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaraan angkutan udara.</li>
</ul>
2. Penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan
<ul>
<li>Pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan thd pesawat udara yang beroperasi di ruang udara yang dilayani.</li>
<li>Pemerintah membentuk satu lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan.</li>
<li>Lembaga dimaksud memenuhi criteria sbb :</li>
</ul>
Mengutamakan keselamatan penerbangan

1)      Secara finansial dapat mandiri.

2)      Biaya yang ditarik dari pengguna dikembalikan unit biaya investasi dan peningkatan operasional (cost recovery)

<strong>Navigasi penerbangan</strong>
Adalah proses mengarahkan gerak pesawat udara dari satu titik ke titik yang lain dengan selamat dan lancar untuk menghindari bahaya dan/rintangan penerbangan.

<strong>Tanggung jawab ganti kerugian</strong>
<ol>
<li>Badan Usaha Bandar Udara bertanggung jawab terhadap yang diderita oleh pengguna jasa bandara dan/atau pihak ketiga yang diakibatkan oleh pengoperasian bandara;</li>
<li>Tanggung jawab terhadap kerugian meliputi  :</li>
</ol>
<ul>
<li>Kematian atau luka fisik orang;</li>
<li>Musnah, hilang, atau rusak peralatan yang dioperasikan; dan/atau</li>
<li>Dampak lingkungan di sekitar bandara akibat pengoperasian bandara.</li>
</ul>
3. Risiko atas tanggung jawab terhadap lingkungan kerugian wajib diasuransikan.

<strong>Tantangan bisnis bandar udara</strong>
<ol>
<li>Fenomena Low Cost Carrier (Aviation Indutry) : Deregulasiindustry airlines menumbuhkan airlines dan pax dengan cepat, tapi saat ini growth sudah mulai stabil.;</li>
<li>Penambahan kapasitas bandara (ATS dan Airport) tidak secepatpertumbuhan airlines dan pax.</li>
<li>Safety &amp; Security Issues.</li>
<li>Tuntutan publik dan pelaku ekonomi akan pelayanan bandara yang lebih baik.</li>
<li>Beberapa provinsi ingin memiliki bandara internasional danPemda menuntut agar bandara memberika konstribusi yang lebihbesar (selain pajak).</li>
<li>Pengelola bandara harus bertanggung jawab atas kondisi social masyarakat sekitar bandara.</li>
<li>Pemerintah akan mengambil alih pemanduan navigasi udara (UU No.1 th 2009 Tentang Penerbangan).</li>
<li>Pemerintah mengambil alih pendapatan Pas bandara menjadiPNBP (PP No.6 th 2009 tentang PNBP);</li>
<li>Bandara dianggap mesin bisnis yang pasti menguntungkan.Pemerintah mengizinkan bandara dioperasikan oleh swasta (UUNo.1 th 2009 Tentang Penerbangan).;Eksistensi organisasi Administrator Bandara semakin diperkuat (Otoritas Bandara, UU No.1 th 2009 Tentang Penerbangan);</li>
<li>Airport mengarah pada perluasaan terminal penumpang untuk peningkatan LOS serta pengembangan area kargo dan Investasi harus dilaksanakan pengelola bandara itu sendiri</li>
</ol>
<strong>Pergeseran paradigma bisnis</strong>

1. Current status<strong>                                                 </strong>
<ul>
<li>Airport as Utility</li>
<li>Safety &amp; Security Oriented</li>
<li>Traffic Growth</li>
<li>Limitation Fund from Govemment</li>
</ul>
2  Future
<ul>
<li>Airport to be operated as a business</li>
<li>Income for covering the Investement Cost</li>
<li>Business Innovation</li>
<li>Competitive  :</li>
</ul>
1) Low Cost

2) High Customer Services

3) High Product Quality

<strong>Business Output</strong>
<ol>
<li>Corporate value yang meningkat (ROI, Deviden, Tax);</li>
<li>Pengembangan bisnis yang memacu ekonomi local, nasional dan regional</li>
<li>Sensitifitas airlines ( B TO B) dan Pax (B TO C) yang meningkat terhadap pelayanan ATS dan Airport;</li>
<li>Peningkatkan lingkungan hidup dan benefit pada komunitas  bandara</li>
</ol>
<div>

<strong>Keunggulan bersaing</strong>
<ol>
<li>Mutlak</li>
<li>Komparatif</li>
<li> Kompetitif</li>
</ol>
<strong>Perusahaan Masa Depan</strong>
<ol>
<li>Fleksibel – Memiliki daya adaptasi tinggi;</li>
<li>Berorientasi pada pelanggan – Berusaha memenuhi kebutuhan pelanggan dengan sebaik-baiknya;</li>
<li>Cerdas – Mampu memahami konteks bisnis dengan baik dan member respons yang tepat;</li>
<li>Gesit – Mampu bertindak dengan cepat;</li>
<li>Manusiawi -  Merupakan suatu komunitas manusia yang saling peduli;</li>
<li>Beriorientasi ke masa depan – Mampu belajar secara inovatif untuk menyongsong masa depan</li>
</ol>
<strong>Kunci keberhasilan</strong>
<ol>
<li>Versatility : Kemampuan mengantisipasi dan menyesuaikan diri dengan perubahan</li>
<li>Patience     : Kemampuan bertahan (budaya berdaya saing);</li>
<li>Focus         : Kemampuan membuat prioritas yang tepat;</li>
<li>Vision         : Kemampuan menciptakan masa depan;</li>
<li>Sensitive    : Peka terhadap permasalahan;</li>
<li>Innovative   : Kemampuan menciptakan sesuatu yang baru.</li>
</ol>
</div>

posted from Bloggeroid