Selasa, 09 Februari 2010

KESELAMATAN BERAWAL DARI KITA

Menyingkapi beberapa kebakaran yang terjadi di terminal bandara beberapa waktu yang lalu, kita sebagai insan pemadam kebakaran haruslah mawas diri dan selalu waspada terhadap kemungkinan yang akan terjadi. Beberapa standar operasional perlu kita terapkan untuk mengantisipasinya antara lain dengan pengecekan secara berkala alat pemadam portabel di tempat-tempat rawan di terminal dan tempat-tempat lainnya. Bekerjasama dengan dinas elektronika dalam pemasangan alat peringatan dini kebakaran, melakukan sosialisasi tentang prosedur pemadaman dengan menggunakan pemadam portabel serta sistem evakuasi yang tepat. Semua itu perlu kordinasi yang sinergis antar dinas PKP-PK dengan dinas-dinas lainnya.

Disamping itu, pembangunan sebuah bangunan di lingkungan Bandar Udara seyogyanya haruslah melibatkan dinas PKP-PK dalam merencanakannya. Perencanaan ini meliputi : pemasangan fix fire extinguisher ( sprinkler), penempatan hidran box, penempatan pemadam portabel, dan lainnya. Agar dikemudian hari apabila terjadi sesuatu hal seperti kebakaran dapat di tangani dengan cepat dan dalam hal perawatan peralatannya pun dapat memudahkan kita dinas PKP-PK sebagai user.

Access road, yang akan dilalui mobil pemadam PKP-PK yang berukuran besar ini pun haruslah diperhatikan. Karena hal ini menyangkut response time dari dinas PKP-PK dalam menyingkapi kondisi darurat di Bandara. Tidak hanya accident di movement area, tapi juga insident di publik area seperti terminal bandara, gedung kantor dilingkungan bandara, itu semua tanggung jawab Dinas PKP-PK. Pembangunan di lingkungan Bandara haruslah memikirkan semua hal tersebut di atas.

Jumat, 01 Januari 2010

Rekondisi Foam tender 2




Foam tender 02 saat ini sedang dalam proses rekondisi. Proses rekondisi ini dilaksanakan oleh PT. Bukaka dengan biaya rekondisi sekitar 1 Miliar rupiah. Tahap pertama pengerjaan dilakukan pengecatan ulang dimulai awal Desember dan selesai pada tanggal 29 Desember 2009. Tahap berikutnya yaitu rekondisi mesin dan sistem-sistem yang ada akan dilaksanakan pada awal/pertengahan Januari 2010. Semoga proses rekondisi kendaraan ini dapat berjalan lancar dan dapat mengembalikan kondisinya menjadi lebih baik dan dapat beroperasi normal.

Minggu, 25 Oktober 2009

SALVAGE (AIRCRAFT REMOVAL)

Salvage (AIRCRAFT REMOVAL) merupakan suatu tindakan pemindahan pesawat yang mengalami kerusakan maupun mengalami musibah di movement dan manuvering area yang apabila tidak dipindahkan dapat mengganggu pergerakan pesawat lainnya di Bandar Udara tersebut sehingga diharapkan setelah dilakukan proses pemindahan pergerakan pesawat lainnya dapat menjadi normal dan tahap investigasi dapat dilaksanakan. Dasar pelaksanaan salvage di Bandar Udara didasari pada :
1. Airport Service Manual ICAO Doc. 9137-AN/898 Part 5 tentang Removal Of Disabled Aircraft.
2. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/57/IV/99 tentang Pemindahan Pesawat Udara yang rusak di Bandara.
3. Keputusan Direksi PT. (Persero) Angkasa Pura II Nomor : KEP.172/LU.30/AP II - 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemindahan Pesawat Udara yang Rusak Akibat Kecelakaan.

Berdasarkan data statistik sekitar 70%-80% kecelakaan pesawat Udara udara terjadi di dalam daerah bandar udara. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut diperlukan Koordinasi kerja dan Petunjuk Pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi bandara masing-masing. Koordinasi Kerja tersebut terhimpun dalam satu TIM yang bersifat koordinatif dan tidak terkait dalam satu organisasi struktural.
Organisasi Tim.
Untuk terlaksananya kegiatan operasi pemindahan pesawat udara sebelumnya Kepala Cabang membentuk Tim Pemindahan Pesawat Udara yang rusak (TPPU). Keanggotaan tim meliputi :
1. Tim Supervisi, terdiri dari : a. KNKT; b. Ditjenhubud/ Kantor Administrasi Bandara.
2. Tim pelaksana, terdiri dari : a. Perwakilan Airlines; b. Airlines Organization Committee (AOC); c. Ground Handling Terkait; d. Tim Salvage; e. Unit Defueling; f. Unit Teknik Peralatan dan Sipil; g. Unit Transportasi; i. Unit Sekuriti Bandara dan j. Unit Umum.

pada saat ini keberadaan alat salvage di Bandara seluruh cabang Angkasa Pura 2 yaitu di Bandara Intl Sukarno Hatta, Bandara Supadio dan Bandara Polonia Medan.

Kamis, 18 Juni 2009

Soal essay ujian STKP Basic th. 2009

1. Syarat-syarat helm PKP-PK.

2. Jelaskan tekhnik pendinginan roda pesawat yang terbakar.

3. Pembuatan STKP dan fasilitas serta personil PKP-PK terdapat dalam skep apa?

4. Jelaskan pengertian Respon Time menurut Skep Doc 9137....

5. Jelaskan cara force entry pada pesawat.

SOAL ESSAY JUNIOR TAHUN 2009

1. Jenis dan kelas api..

2. Bahan pemadam alkali metal terbuat dari apa?

3. Sebutkan 4 cara masuk ke pesawat.

4. Jelaskan sejarah pembuatan selang pemadam..

Senin, 15 Juni 2009

Soal essay ujian STKP Senior Th. 2009

1. Sebutkan unsur kimia api!
2. Sebutkan susunan selang yang di susun secara teratur dalam locker kendaraan.
3. Fungsi dan kegunaan stariner.
4. Sebutkan bagian-bagian coupling kendaraan.
5. Jelaskan tingkat kebakaran sedang.


UJIAN ESSAY TEORI SALVAGE DALAM RANGKA PERPANJANGAN SERTIFIKAT KECAKAPAN PERSONIL PKP-PK

1. Jelaskan prosedur pemindahan pesawat udara tindakan ke 4, tuliskan satu-persatu dengan singkat dan jelas.

2. Jelaskan prosedur pemindahan pesawat udara tindakan ke 7, tuliskan satu persatu dengan singkat dan jelas.

3. Fungsi kompresor konsol udara tunggal kegunaannya untuk.

4. Fungsi temporary roadway kegunaannya untuk .

5. Sebelum menyambungkan selang pada konsol, tindakan pertama apa yang harus anda lakukan.

6. Setelah terjadinya kecelakaan pesawat udara unit atau petugas defuling melakukan tugasnya antara lain.

7. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara no. SKCP/57/IV/1999 tentang..?

8. Aircraft Recovery Salvage Equipment sebutkan system dan kegunaannya..

9. Perusahaan angkutan udara harus memindahkan pesawat udara yang rusak dalam waktu sesegera mungkin sesuai ketentuan yang berlaku terbagi 2 bagian, jelaskan.

10. Setelah pelaksanaan pemindahan pesawat udara selesai, coordinator memerintahkan kepada unit-unit tertentu, jelaskan 2 unit secara rinci.

Soal multiple choise Salvage :

1. Tim salvage adalah kelompok pemindahan pesawat udara yang rusak yang keanggotaannya berasal dari unit PKP-PK dan yang memimpin komando pelaksanaannya adalah :
(d). Komandan pelaksana PKP-PK

2. Kecelakaan pesawat udara unit defuling bertugas dan bertanggung jawab untuk :
a. melakukan koordinasi dengan perusahaan angkutan udara.
b. melaksanakan pengeluaran bahan bakar dari pesawat udara bila diperlukan sesuai permintaan airline.
c. melakukan pembuangan fuel yang dikeluarkan dari pesawat udara.
(d). Jawaban a, b dan c benar.

3. Prosedur pemindahan pesawat udara adalah bagian petugas salvage, tindakan pertama yang harus anda lakukan adalah
(d). mengumpulkan data dan perencanaan.

4. pengamatan langsung di tempat kejadian kecelakaan dan pengamatan rute untuk jalan pengerahan peralatan salvage termasuk tindakan petugas salvage yang ke :
(a). tindakan ke 2

5. Penempatan airbag pada posisi yg ditentukan setelah berkoordinasi adalah tindakan ke :
(a). tindakan ke 5

6. tindakan yang ke3 petugas salvage diantaranya yaitu :
(a). pengerahan personil.

7. pesawat udara tidak boleh dipindahkan setelah terjadinya kecelakaan diantaranya :
a. dlm keadaan luar biasa
b. sebelum penelitian/ investigasi
c. penelitian oleh KNKT
(d). a, b,c benar

8. fungsu jasa angkutan udara pada prinsipnya tdp beberapa fnngsi produk jasa angkutan udara yg hrs tercapai antara lain :
(a). terlaksananya penerbangan aman.

9. petugas salvage mengambil langkah dan tindakan ke 7 ialah :
(b). mengumpulkan data peralatan dan personil atau pembuatan laporan.

10. keputusan direksi APII no kep. 172/2u.30/ap II2005 tentang :
(c). Juklak pemindahan pesawat udara yang rusak akbat kecelakaan.

Jumat, 15 Mei 2009

RENCANA KENAIKAN TUNJANGAN PROFESI

Ada satu informasi dari Rudiansyah yang saat ini sedang melaksanakan diklat Senior PKP-PK bahwa saat ini Tunjangan Profesi sedang di proses di Bandara Sukarno Hatta dalam proses pengajuan. untuk perhitungan lengkapnya dapat dilihat di bawah ini :

Tunjangan License & Rating Versi Proposal dr BSH KMungkinan berlaku 2010 :

- TLR = HL + ( BR x WLC x NK )

-HL = Harga license.
^^Senior = 375.000
^^Junior = 350.000

- BR = Bobot Rating,
^FT Type 1 Rating Madya = 12 poin
^FT Tp II Rating muda = 9 poin

-WLC = Work load catagory
^Supadio katagori 4, Berdasarkan SKEP manajemen.

-NK = Nilai konstanta

Contoh : FT Type II
^^TLR : HL + ( BR x WLC x NK )
= 375.000+(9x4x2000)=447.000

Jadi kesimpulannya kalau proposal tersebut nantinya disetujui oleh pihak manajemen, maka PKP PK Bandara Supadio dengan jabatan Pelaksana Senior akan mendapatkan Tunjangan Profesi sebesar Rp. 447.000,- per bulannya.

Kamis, 05 Maret 2009

Taktik penyelamatan dan peralatan yang diperlukan.


Taktik penyelamatan operasi PKP-PK sebaiknya diartikan sebagai upaya penyelamatan serta perlindungan bagi para penumpang pesawat udara yang terjebak dengan sesegera mungkin menentukan jalan keluar yang aman bagi para penumpang dalam pesawat udara yang terbakar saat melakukan operasi pendinginan badan pesawat, penyelimutan api dan secepat mungkin memadamkan kebakaran serta dilanjutkan dengan evakuasi korban.
Pertolongan para korban yang terjebak dalam pesawat udara yang terbakar harus mengacu pada prosedur yang benar dengan menggunakan peralatan yang lengkap untuk operasi penyelamatan baik di dalam maupun diluar pesawat udara dan dilengkapi dengan sistem alat komunikasi yang aman dan efektif serta didukung oleh tim medis yang telah siap menangani kondisi darurat.
Setelah api benar-benar padam, tindakan personil PKP-PK yang sebaiknya dilakukan adalah mencari kemungkinan masih terdapat penumpang yang terperangkap, melakukan pendinginan pesawat udara, menyediakan alat penerangan dan membuat ventilasi di dalam pesawat udara dengan membuka pintu-pintu dan jendela.
Seluruh kegiatan operasi pelayanan PKP-PK sebaiknya dilengkapi dengan peralatan dan bahan pemadam yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan mengacu kepada SKEP Dirjen Hubud no. SKEP/94/IV/98 dan DOC. 9137 AN 898 Part 1 yang terdiri dari :
1. Bahan pemadam yang memiliki tingkat efisiensi tinggi untuk penekanan api.
2. alat penerangan listrik dari generator yang mudah dipindah-pindah.
3. Peralatan rescue.
4. Alat komunikasi dua arah.
5. Alat-alat kelengkapan pertolongan pertama.

Alat komunikasi antara awak pesawat, personil PKP-PK dan petugas ATC merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting untuk memudahkan koordinasi dalam setiap upaya penyelamatan.
(sumber : materi penyuluhan sertifikat kecakapan petugas dan teknisi PKP-PK)